JAKARTA, TINTAHIJAU.com – AP (29), pelaku pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis, berhasil ditangkap oleh aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. AP meminta uang sebesar Rp 300 juta dengan ancaman akan menyebarkan foto tanpa hijab milik Ria Ricis di media sosial.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin dini hari (10/6/2024) sekitar pukul 01.20 WIB. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan dan AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Setelah diperiksa, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa AP dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal tersebut mencakup pengancaman melalui media elektronik dan akses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan Ria Ricis kepada Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. Ria Ricis mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman setelah dihubungi oleh seseorang berinisial Jacky yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya ke media sosial jika tidak diberikan uang sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diminta untuk ditransfer ke nomor rekening atas nama Jacky.
Ria Ricis menjelaskan bahwa ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada tim manajemennya, keluarga, dan orang-orang terdekat. Polisi hingga kini masih mendalami apakah ada motif lain selain motif ekonomi di balik tindakan AP. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa tersangka AP merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Cipayung, Jakarta Timur.
Proses penangkapan AP yang cepat menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Kombes Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa investigasi lebih lanjut sedang dilakukan untuk mendalami lebih jauh kasus ini, termasuk keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan tindakan pemerasan dan pengancaman tersebut.
Dengan ditangkapnya AP, diharapkan kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi pelaku kejahatan siber lainnya bahwa tindakan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik akan ditindak tegas oleh pihak berwenang. Ria Ricis dan keluarganya kini bisa merasa lebih aman setelah pelaku ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.