JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Permohonan sidang isbat atau pengesahan pernikahan yang diajukan oleh pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diumumkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, yang juga menyampaikan rekomendasi agar keduanya melangsungkan pernikahan ulang.
“Ya otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah. Makanya, pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga sah menurut aturan agama dan negara. Jadi harus nikah ulang,” jelas Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2024).
Alasan Penolakan Sidang Isbat
Menurut Suryana, penolakan tersebut berkaitan dengan tidak terpenuhinya kriteria wali nikah dalam prosesi pernikahan sebelumnya. Diketahui bahwa yang menikahkan pasangan ini adalah seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim. Namun, berdasarkan persidangan, ustaz tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai wali nasab maupun wali hakim yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Setelah dia (Mahalini) mualaf kemudian menikah, otomatis karena orang tuanya bukan muslim, maka walinya bukan orang tuanya. Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Namun, ustaz itu bukan wali nasab dan bukan pula wali hakim yang sah menurut undang-undang,” ungkap Suryana.
Rekomendasi Pernikahan Ulang
Sebagai solusi, Pengadilan Agama Jakarta Selatan merekomendasikan agar Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan ulang. Suryana menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan ulang ini sepenuhnya bergantung pada kesiapan kedua pihak.
“Tidak ada jadwal khusus untuk pernikahan ulang. Itu tergantung yang bersangkutan. Setelah ada putusan ini, mereka tinggal melengkapi persyaratan untuk menikah ulang,” tambahnya.
Keinginan Pernikahan Tercatat Secara Resmi
Sebelumnya, Rizky Febian mengungkapkan harapannya agar pernikahannya dengan Mahalini tercatat secara resmi oleh negara. Ia menghadiri sidang isbat pada Senin (18/11/2024) dan menyatakan keinginannya agar proses tersebut berjalan lancar.
“Harus atuh, saya juga nggak mau kalau nggak kayak gitu. Semoga terbaik dan prosesnya segera beres dan lancar,” ujar Rizky.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari kedua belah pihak mengenai langkah yang akan mereka ambil setelah putusan tersebut. Keputusan menikah ulang menjadi langkah penting untuk memenuhi persyaratan hukum agama dan negara.





