JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan kepada band Sukatani untuk menjadi Duta Polri. Tawaran ini disampaikan setelah band tersebut meminta maaf atas lagu mereka yang berjudul Bayar Bayar Bayar.
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa peran Duta Polri nantinya adalah untuk menyampaikan kritik yang membangun guna memperbaiki institusi kepolisian. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melakukan perbaikan dan pembenahan.
Polri Terbuka terhadap Kritik
Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (23/2/2025), Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap kritik. Justru, kritik dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi Polri.
“Nanti kalau Band Sukatani berkenan, akan kami jadikan juri atau duta untuk Polri untuk terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi serta konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Listyo Sigit.
Kapolri juga menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk terus beradaptasi dan menerima kritik demi menjadi institusi yang lebih modern dan profesional.
Kontroversi Lagu Bayar Bayar Bayar
Sebelumnya, Band Sukatani merilis lagu Bayar Bayar Bayar, yang berisi kritik terkait kewajiban membayar dalam berbagai urusan dengan polisi. Namun, setelah menuai kontroversi, band punk tersebut mengunggah permintaan maaf terbuka melalui media sosial pada Kamis (20/2) lalu. Mereka juga mengumumkan bahwa lagu tersebut telah ditarik dari platform musik.
Di tengah kontroversi ini, diketahui bahwa personel Band Sukatani sempat ditemui oleh penyidik Direktorat Siber Polda Jawa Tengah di Banyuwangi, Jawa Timur, sebelum membuat klarifikasi. Namun, hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri menyatakan bahwa para penyidik tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam pertemuan tersebut.
Langkah Kapolri menawarkan peran Duta Polri kepada Sukatani menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik sekaligus komitmen dalam membangun institusi yang lebih transparan dan profesional.





