KPK: Raffi Ahmad Boleh Terima Endorsement, Tapi Perlu Memperhatikan Etika

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan istrinya, Nagita Slavina di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024) - Bisnis/Dany Saputra.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, diperbolehkan menerima endorsement. Namun, menurut Pahala, hal tersebut akan masuk ke ranah etika dan perlu diperhatikan dengan baik.

“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas bagi Raffi sebagai pejabat untuk menerima endorsement. Jadi, sebenarnya boleh saja, mungkin yang perlu diperhatikan adalah aspek etisnya,” ujar Pahala dalam keterangannya di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Nagita Slavina Juga Diperbolehkan Menerima Endorsement

Selain Raffi Ahmad, Pahala juga menyebutkan bahwa istrinya, Nagita Slavina, diperbolehkan menerima endorsement selama Raffi melaporkan seluruh tambahan kekayaan tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Boleh saja terima barang endorse, yang penting harta yang bertambah atau berkurang dilaporkan. Itu kan istrinya,” kata Pahala.

Sebagai pejabat publik, Raffi Ahmad diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK. Menurut Pahala, pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara, termasuk Raffi Ahmad.

Pelaporan LHKPN Maksimal Tiga Bulan Setelah Dilantik

Pahala mengingatkan bahwa Raffi Ahmad wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah ia resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden. Meski demikian, tidak ada sanksi tegas yang dikenakan jika pelaporan tidak dilakukan tepat waktu. KPK akan mengirimkan surat pengingat kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN.

“Kita akan mengirimkan surat pengingat jika sudah mendekati batas waktu sebulan lagi. Mereka kan sudah tahu kewajiban masing-masing,” jelas Pahala.

Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Untuk diketahui, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024. Meskipun memiliki jabatan tersebut, Raffi Ahmad masih tetap dapat melakukan aktivitas lain, termasuk syuting dan kegiatan bisnis.

Dengan posisinya sebagai pejabat publik yang juga aktif di dunia hiburan, Raffi diharapkan mampu menjalankan perannya dengan menjaga integritas serta mematuhi aturan dan etika yang berlaku.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini