JAKARTA, TINTAHIJAU.com– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi internasional Agnez Mo dalam perkara sengketa hak cipta lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan Agnez Mo bersalah membawakan lagu tersebut tanpa izin.
Dalam putusan awal tertanggal 30 Januari 2025, majelis hakim Pengadilan Niaga menyatakan Agnez Mo melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta terkait hak ekonomi pencipta, serta menghukumnya membayar ganti rugi Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas tiga kali penampilan lagu tersebut.
Namun, MA membalikkan putusan tersebut. Berdasarkan laman resmi MA yang diakses Kamis (14/8/2025), amar putusan kasasi berbunyi singkat: “Kabul.” Putusan dibacakan Senin (11/8/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Status perkara kini tercatat “telah diputus” dan tengah dalam proses minutasi.
Permohonan kasasi Agnez Mo telah diregistrasi sejak 4 Juli 2025. Dengan putusan ini, kewajiban membayar denda Rp1,5 miliar resmi dibatalkan.
Menanggapi putusan tersebut, Ari Bias melalui akun Instagram pribadinya menyatakan menerima hasil kasasi dengan lapang dada. “Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi,” tulisnya. Ia menambahkan rasa lega karena perkara ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi.
“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir, dan berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” ujarnya. Ari Bias juga menegaskan tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai janjinya.
Sengketa ini bermula dari klaim Ari Bias bahwa Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja di tiga pertunjukan tanpa izin resmi dari dirinya sebagai pencipta. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan salah satu figur besar industri musik Indonesia yang telah menembus panggung internasional.
