JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan oleh kepolisian setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa selain Nikita Mirzani, asistennya, Mail Syahputra, juga turut ditahan dalam kasus yang sama. “Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Tribunnews.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh dokter Reza Gladys, yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya. Laporan tersebut dilayangkan pada 3 Desember 2024 setelah Nikita diduga mencemarkan nama baik dan merusak reputasi produk yang dimiliki Reza melalui siaran langsung di TikTok.
Menurut keterangan kepolisian, Reza sempat berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai dengan menghubungi Nikita melalui asistennya. Namun, bukan respons baik yang didapat, Reza justru menerima ancaman. Nikita Mirzani diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’ agar masalah ini tidak dibawa ke ranah publik.
Transfer Uang dan Kerugian Korban
Terdesak oleh ancaman tersebut, Reza akhirnya mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening pada 14 November 2024. Tidak berhenti di situ, sehari setelahnya, yakni pada 15 November 2024, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar sesuai arahan dari Nikita Mirzani. Total kerugian yang dialami korban pun mencapai Rp 4 miliar.
“Pada 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Babak Baru Proses Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang figur terkenal yang kerap menjadi sorotan dalam berbagai kontroversi. Dengan penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, proses hukum kasus ini kini memasuki tahap lebih lanjut.
Nikita Mirzani sendiri menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan. Berdasarkan aturan yang berlaku, ia dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang yang bisa berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau oleh publik, sementara pihak kepolisian terus mendalami penyelidikan guna mengungkap lebih lanjut dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya.