JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), atas dakwaan pemerasan terhadap bos produk skincare Glafidsya, dr. Reza Gladys. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Nikita dituduh meminta uang tutup mulut senilai Rp 4 miliar agar tidak menjelekkan produk milik Reza di media sosial.
Kasus ini bermula dari ulasan kritis akun TikTok @dokterdetektif milik dr. Samira, yang menyebut produk skincare Reza terlalu mahal dan mengandung bahan berbahaya. Setelahnya, Nikita turut membuat siaran langsung di TikTok, menyebut produk Glafidsya dengan komentar bernada sarkastik dan memperingatkan pengikutnya agar tidak membeli produk tersebut.
“Kalau mau putih ya suntik, jangan pakai lotion yang luntur. Bisa kena kanker kulit,” ujar Nikita dalam siarannya, seperti dikutip jaksa dalam sidang.
Merasa citranya terancam, Reza Gladys mencoba menyelesaikan masalah ini melalui perantara dr. Oky Pratama, yang kemudian menyarankan Reza untuk ‘membungkam’ Nikita dengan uang. Nikita lantas meminta Rp 5 miliar melalui asistennya, Ismail Marzuki, dan mengarahkan transfer ke rekening PT Bumi Parama Wisesa dengan catatan “Nikita Mirzani”.
Setelah negosiasi, Reza menyerahkan total Rp 4 miliar—sebagian ditransfer, sebagian diberikan tunai. Jaksa menyebut Nikita telah melakukan pemerasan dan mengancam reputasi Reza sebagai dokter, sehingga menimbulkan kerugian material dan non-material.
Atas perbuatannya, Nikita didakwa melanggar Pasal 27B Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat 10 UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.