Nikita Mirzani Live TikTok dari Dalam Rutan, Begini Tanggapan Ditjenpas

Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan (Sumber: Wartakotalive / Arie Puji)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) buka suara terkait aksi live TikTok artis Nikita Mirzani yang tengah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan. Dalam siaran langsung tersebut, Nikita diketahui mempromosikan sebuah produk, dan rekaman itu diduga dilakukan saat ia berada di dalam rumah tahanan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memastikan bahwa alat komunikasi yang digunakan Nikita merupakan fasilitas resmi milik Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Menurutnya, setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu, sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ujar Rika di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Rika menjelaskan bahwa pemenuhan hak komunikasi sudah menjadi ketentuan yang berlaku di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Hak tersebut diberikan tanpa terkecuali sebagai bagian dari pembinaan bagi warga binaan.

“Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, Rika mengakui bahwa siaran langsung seperti yang dilakukan Nikita merupakan fenomena baru. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk memastikan penggunaan fasilitas komunikasi tetap berada dalam koridor aturan.

“Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal-hal seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani pada Selasa (28/10). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap bos produk skincare milik dokter Reza Gladys. Nikita disebut meminta Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut, yang kemudian digunakan untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya.