JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam sebuah acara bertajuk “Mens Rea”.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan dilayangkan oleh pelapor berinisial RARW.
“Saudara RARW melaporkan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ujar Reonald kepada wartawan, Jumat (9/1).
Reonald menjelaskan, saat ini penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diserahkan pelapor, serta memanggil saksi-saksi yang diajukan untuk dimintai klarifikasi.
“Ke depannya penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang sudah diajukan oleh pelapor, kemudian menganalisis barang bukti yang diberikan kepada penyelidik,” katanya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi dan menyampaikan informasi terkait perkara tersebut. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah berkembangnya berbagai reaksi di ruang publik.
“Kami menghimbau masyarakat, khususnya di Daerah Khusus Jakarta, agar tetap bijak dalam menyampaikan sebuah informasi,” ujar Reonald.
Diketahui, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan telah teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pelapor menilai materi stand up comedy yang disampaikan Pandji berpotensi memecah belah serta menimbulkan keresahan, terutama di kalangan anak muda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Dalam laporannya, pelapor menyoroti narasi yang dianggap menyudutkan kedua organisasi tersebut.
Namun demikian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan telah membantah keterlibatan organisasi mereka dalam pelaporan tersebut. Kedua organisasi menegaskan bahwa laporan itu tidak mewakili sikap resmi NU maupun Muhammadiyah.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut dan belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.




