SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa AP, tersangka pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber terkenal Ria Ricis, ternyata adalah mantan satpam di rumah Ricis.
Tersangka AP diketahui dipecat dari pekerjaannya dan diduga melakukan aksi kriminal ini karena sakit hati dan alasan ekonomi.
Ade menjelaskan bahwa selain motif sakit hati, AP juga melakukan pemerasan dan pengancaman karena kebutuhan ekonomi. “Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi, makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Modus operandi yang digunakan AP termasuk mengambil gambar pribadi Ria Ricis dari CCTV rumah dan handphone milik kakak Ricis, Oki Setiana Dewi. Menurut Ade, AP memperoleh dokumen pribadi ini saat masih bekerja di rumah korban dan juga dari ponsel yang diberikan oleh Ricis untuk digunakan dalam pekerjaannya. Ponsel tersebut ternyata masih menyimpan data-data pribadi yang kemudian digunakan oleh AP untuk mengancam korban.
AP menggunakan dua nomor telepon berbeda untuk mengancam eks istri aktor Teuku Ryan tersebut. Ia mengirimkan ancaman dengan menggunakan nomor WA lain dan memberikan alamat tujuan pengiriman uang ke nomor rekening atas nama Jacky, yang merupakan bank swasta.
Sebelumnya, pada 7 Juni 2024, Ria Ricis melaporkan dirinya merasa menjadi korban pemerasan dan pengancaman. Ibu satu anak tersebut mengaku diancam bahwa data pribadinya akan disebar oleh pelaku jika tidak mengirimkan uang sebesar Rp300 juta.
AP akhirnya ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin, 10 Juni 2024. Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk penggunaan rekening teman tersangka untuk menampung uang hasil pemerasan.