SUBANG, TINTAHIJAU.com – Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penangkapan terhadap artis Rio Reifan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terhadap Rio Reifan dilakukan di rumahnya yang terletak di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Rio Reifan ditangkap dalam kondisi sadar tanpa ada tanda-tanda baru saja mengonsumsi narkotika.
“Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka. Tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir aprazolam jenis psikotropika,” ujarnya sepeti dikutip dari laman detikcom, Minggu (28/4/2024).
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap Rio Reifan yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kasus ini menjadi kali kelima Rio Reifan terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah sebelumnya ditangkap pada tahun 2015, 2017, 2019, dan terakhir pada tahun 2021.
Dalam kasus sebelumnya, Rio Reifan juga mengaku khilaf terkait penyalahgunaan narkoba. Namun, dengan kembali terlibat dalam kasus serupa, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai seorang figur publik.
Kasus ini juga menyoroti masalah serius penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti yang menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Keberadaan narkoba dalam lingkungan industri hiburan memperlihatkan perlunya tindakan tegas dan upaya pencegahan yang lebih serius dari pihak berwenang.
Diharapkan dengan penangkapan ini, tidak hanya Rio Reifan tetapi juga pihak-pihak terkait dapat mengambil pelajaran yang mendalam tentang bahaya narkoba serta pentingnya menjaga lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan zat-zat terlarang.