Entertainmen

Seteru Sule dan Teddy Pardiyana Kembali Bergulir di Pengadilan Agama Bandung

×

Seteru Sule dan Teddy Pardiyana Kembali Bergulir di Pengadilan Agama Bandung

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Perseteruan panjang antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali berlanjut. Kali ini, keduanya bakal kembali berhadapan di Pengadilan Agama (PA) Bandung dalam perkara permohonan hak ahli waris yang diajukan Teddy untuk anak perempuannya, Bintang.

Permohonan tersebut telah didaftarkan sejak 1 Desember 2025 dan hingga kini telah memasuki empat kali agenda persidangan. Perkara ini menambah daftar konflik hukum antara Sule dan Teddy yang sebelumnya sempat berseteru dalam kasus penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah.

Sebagai latar belakang, Sule diketahui merupakan mantan suami Lina Jubaedah. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai empat anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Setelah bercerai dengan Sule, Lina kemudian menikah dengan Teddy Pardiyana dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.

Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal Januari 2020. Sejak saat itu, konflik antara Teddy dan Sule mencuat, termasuk perkara hukum yang membuat Teddy sempat menjadi terpidana kasus penggelapan aset sebelum akhirnya bebas pada 2024.

Kini, Teddy kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung. Dalam perkara ini, keluarga Sule menjadi pihak termohon, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibu mendiang Lina, Utisah.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan harta warisan. Menurutnya, permohonan yang diajukan bersifat penetapan ahli waris kontensius tanpa menyertakan objek harta.

“Sebetulnya ini bukan gugatan, melainkan permohonan ahli waris kontensius. Karena tidak ada objek harta yang dimohonkan, jadi lebih kepada penetapan siapa ahli warisnya,” ujar Wati saat ditemui, Kamis (15/1/2026).

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari Ferdinand, anak bungsunya dengan mendiang Lina. Wati menegaskan, kliennya tidak memiliki tujuan untuk menuntut harta peninggalan.

“Keinginan Pak Teddy adalah agar anaknya, Bintang, memiliki legalitas yang sah sebagai ahli waris almarhumah. Ini murni soal kepastian hukum, bukan soal harta,” kata Wati.

Ia menambahkan, secara hukum Teddy merupakan suami sah Lina saat meninggal dunia, sehingga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan hak waris bagi anak kandungnya.

“Pada saat almarhumah meninggal, masih terikat perkawinan yang sah. Anak kandung almarhumah bagaimana pun juga adalah ahli warisnya,” ujarnya.

Wati menyebutkan, perkara ini berpotensi diputus lebih cepat apabila pihak termohon tidak menghadiri persidangan. Namun, jika seluruh pihak hadir, proses akan berlanjut ke tahap mediasi, pembuktian, hingga kesimpulan.

Menutup pernyataannya, Wati kembali menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan demi memberikan kepastian hukum bagi Bintang.

“Intinya hanya untuk memastikan siapa saja yang menjadi ahli waris almarhumah. Bukan mengenai harta, tapi soal legalitas dan kepastian hukum,” pungkasnya.