JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pada Kamis, 20 Juni 2024, penyanyi terkenal Virgoun ditangkap oleh polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan di kosannya yang terletak di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat penggerebekan, Virgoun tidak sendirian; ia ditemani oleh seorang perempuan dan ditemukan barang bukti berupa sabu.
AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Jumat, 21 Juni 2024. “Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA,” ujar Panjiyoga. Ia menambahkan bahwa PA bukan merupakan seorang publik figur.
Barang bukti yang disita oleh polisi adalah satu klip kecil sabu dan alat hisapnya. Dugaan penyalahgunaan narkoba ini semakin diperkuat dengan hasil tes urine Virgoun dan perempuan tersebut, yang menunjukkan hasil positif metamfetamin. “Untuk tes urine sementara pada saat setelah penangkapan sudah kami lakukan, dan keduanya positif mengonsumsi metamfetamin,” jelas Panjiyoga.
Meski hasil tes urine menunjukkan positif, Panjiyoga menyatakan bahwa kondisi kesehatan Virgoun dan PA saat ini baik. Mereka juga bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Namun, hingga saat ini, polisi belum memberikan izin bagi Virgoun dan PA untuk dijenguk karena proses pemeriksaan masih berlangsung. “Sampai sekarang belum kami berikan izin karena keduanya masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan,” kata Panjiyoga seperti yang dilansir di laman CNN Indonesia Jumat (21/6/2024).
Pihak kepolisian terus mendalami sumber dari mana Virgoun dan PA mendapatkan barang haram tersebut. Polisi juga akan mengejar pihak yang memberikan sabu tersebut.
Penangkapan Virgoun ini terjadi tidak lama setelah adanya konflik hukum antara Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli. Pada akhir Mei 2024, Inara mengaku masih menantikan Virgoun untuk menepati janji mencabut laporan terhadapnya di kepolisian.
Sebelumnya, Inara telah mencabut laporan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh Virgoun dan Tenri Annisa, sementara Virgoun melaporkan Inara atas dugaan akses ilegal dan penyebaran data pribadi. Keduanya kemudian sepakat untuk berdamai dan saling mencabut laporan masing-masing di hadapan notaris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.