Keluarga

Bukan Soal Skill Kreatif, Kejagung Sebut Kasus Amsal Sitepu Terkait Penggelembungan RAB

×

Bukan Soal Skill Kreatif, Kejagung Sebut Kasus Amsal Sitepu Terkait Penggelembungan RAB

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Agung | Foto: detikcom

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membeberkan modus operandi di balik kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Kasus yang menarik perhatian publik dan parlemen ini diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah akibat praktik penggelembungan dana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tim penyidik, total kerugian dalam perkara pengadaan video ini mencapai Rp1,8 miliar dari berbagai tim pengadaan. Khusus untuk tersangka Amsal Sitepu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp202.161.980.

Modus Mark-Up dan Biaya Ganda

Anang menjelaskan bahwa penyimpangan bukan terjadi pada aspek kualitas karya atau kemampuan teknis tersangka, melainkan pada manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jadi bukan masalah skill atau kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya sewa drone 30 hari, ternyata faktanya cuma 12 hari tapi dibayar penuh,” ujar Anang di Jakarta, Senin (30/3/2026) seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv.

Selain durasi sewa alat, modus lain yang ditemukan adalah penggandaan biaya editing dalam laporan keuangan. Anang menyebut praktik ini bisa terjadi karena aparatur desa umumnya tidak memahami teknis produksi video, sehingga penyusunan RAB sepenuhnya diserahkan kepada pihak rekanan.

Tuntutan 2 Tahun Penjara

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan terhadap Direktur CV Promiseland tersebut. Amsal dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Adapun poin-poin tuntutan jaksa meliputi:

  • Pidana Penjara: 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
  • Denda: Rp50.000.000 (subsider 3 bulan kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp202.161.980 (subsider 1 tahun penjara jika harta benda tidak mencukupi).

Atensi Komisi III DPR RI

Kasus ini memicu reaksi keras dari Senayan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (30/3), Komisi III DPR RI secara resmi menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman yang seringan-ringannya bagi Amsal.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim menggali dan memahami nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk dari perspektif pekerja industri kreatif,” tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Bahkan, sebagai bentuk dukungan nyata, Komisi III menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejagung menyatakan sangat menghormati rekomendasi dari DPR sebagai fungsi pengawasan. “Kami mempersilakan Saudara Amsal menyampaikan pembelaan secara maksimal, yang nantinya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara,” pungkas Anang.