JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh jemaah umrah asal Indonesia agar segera kembali ke Tanah Air sebelum tanggal 29 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 6 Juni 2024.
Imbauan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi kedatangan jemaah umrah ke negara tersebut hanya sampai tanggal 15 Zulkaidah 1445 Hijriah.
Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie, menyatakan pentingnya bagi jemaah yang menggunakan visa umrah untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” ujar Anna dalam keterangan pers yang diberikan di Jakarta pada Minggu lalu.
Risiko Bagi Jemaah yang Melebihi Batas Waktu
Anna menegaskan bahwa terdapat sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mengirimkan jemaah jika mereka tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat menghadapi masalah hukum, dikenakan denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi,” jelasnya.
Selain itu, jika dideportasi, jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan. Sanksi ini tidak hanya berdampak pada jemaah, tetapi juga pada PPIU dan muassasah di Arab Saudi yang bisa dikenakan denda oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tambah Anna.
Penegasan tentang Penggunaan Visa Umrah
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Saat ini, Pemerintah Arab Saudi memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). Hal ini bertujuan untuk mengatur jumlah jemaah haji dan memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Pendataan PPIU
Kemenag saat ini tengah mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi yang belum kembali ke Indonesia.
“Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali,” ungkap Anna.
Penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa PPIU memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi kepada jemaah umrah, termasuk memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh jemaah umrah dapat mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari berbagai risiko dan masalah yang mungkin timbul akibat melebihi masa berlaku visa. Pemerintah juga mengharapkan kerja sama dari seluruh PPIU dalam memastikan kepulangan jemaah umrah tepat waktu.