Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah daftar lengkap penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
  3. Perataan gigi seperti behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Baca Juga:  Debat Publik, Paslon Karna Sobahi - Koko Paparkan Visi-Misi Majalengka Bagja Raharja

Mengetahui daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah penting agar tidak menimbulkan kekecewaan atau kerugian bagi peserta.

Oleh karena itu, sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk selalu memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan program jaminan kesehatan ini secara optimal.