SUBANG, TINTAHIJAU.com – Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan siri sering dianggap sebagai jalan pintas bagi pasangan yang ingin menikah tanpa proses administrasi negara.
Namun di balik kemudahannya, nikah siri memiliki berbagai dampak negatif, terutama bagi perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Tanpa pengakuan hukum, hak-hak mereka kerap terabaikan dan menimbulkan masalah sosial maupun hukum di kemudian hari.
Berikut beberapa dampak negatif nikah siri!
– Kurangnya perlindungan hukum
– Permasalahan Hak Waris dan Hak Asuh Anak
– Kesulitan Mengurus Administrasi
– Dampak Psikologis
– Risiko Penelantaran
Nikah siri memang sah secara agama, namun tanpa pencatatan resmi, banyak risiko yang bisa merugikan pasangan dan anak.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pasangan untuk melangsungkan pernikahan yang tercatat secara hukum agar hak dan kewajiban masing-masing terlindungi dengan baik.



