Jadi Tersangka Pengadaan Laptop, Segini Harta Kekayaan Nadiem Makarim

Foto: (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis sore.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6/2025) selama sekitar 12 jam, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7/2025) selama sembilan jam. Hari ini, Kamis (4/9/2025), menjadi pemeriksaan ketiga bagi eks menteri yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek tersebut.

Selain itu, Kejagung juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.

Jejak Karier dan Kekayaan

Nadiem Makarim dikenal publik sebagai salah satu pendiri aplikasi transportasi daring Gojek bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010. Setelah meraih kesuksesan di sektor teknologi, ia kemudian dipercaya Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Mendikbudristek sejak 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nadiem tercatat memiliki harta senilai Rp 1,23 triliun pada awal menjabat menteri pada 2019, dengan utang Rp 185,36 miliar. Harta tersebut melonjak pada 2022 menjadi Rp 4,87 triliun, dipengaruhi kenaikan nilai surat berharga setelah IPO PT Goto Gojek Tokopedia (GOTO) di Bursa Efek Indonesia.

Namun, dalam LHKPN terakhir per 31 Oktober 2024, kekayaan Nadiem menurun drastis menjadi Rp 600,64 miliar. Penurunan itu dipicu merosotnya nilai surat berharga yang dimilikinya, tercatat hanya Rp 926,09 miliar.

Selain surat berharga, Nadiem memiliki tujuh properti dengan total nilai Rp 57,79 miliar, serta dua alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,25 miliar.