Kejaksaan Agung Sita Dana Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Sawit

Jampidsus Kejagung menyita uang tunai setotal Rp 11,88 triliun dari terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi ekspor CPO, Wilmar Group, Selasa (17/6/2025)..

JAKARTA, TINTAHIJAU.com Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan penyitaan dana sebesar Rp11,8 triliun dari perusahaan makanan dan agribisnis, Wilmar Group, pada Selasa (17/6). Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor minyak sawit pada tahun 2022.

Dalam konferensi pers yang digelar, pejabat senior Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan oleh Wilmar dan anak perusahaannya sebagai bentuk penggantian kerugian negara. “Wilmar telah membayar kerugian negara yang mereka timbulkan,” ujar Sutikno. Dalam kesempatan itu, tumpukan uang tunai senilai Rp2 triliun turut diperlihatkan sebagai bagian dari penyitaan.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan suap yang dilakukan Wilmar dan dua perusahaan kelapa sawit lainnya demi mendapatkan izin ekspor. Pada April lalu, penyidik juga menangkap sejumlah hakim yang membebaskan ketiga perusahaan tersebut dari tuduhan pelanggaran izin. Para hakim diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk memuluskan putusan yang menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain aparat penegak hukum, seorang karyawan Wilmar juga telah ditangkap pada April lalu dalam kaitannya dengan kasus ini. Wilmar sendiri, meskipun belum memberikan tanggapan resmi terhadap penyitaan dana tersebut, sebelumnya mengklaim telah memberikan dukungan penuh terhadap proses investigasi yang sedang berjalan.

Proses penyelidikan terhadap Wilmar dan dua perusahaan lainnya masih terus berlanjut, sementara publik menanti kelanjutan dari pengusutan dugaan skandal besar dalam sektor ekspor sawit nasional ini.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini