Keluarga Vina Yakin Peristiwa Tahun 2016 Pembunuhan Bukan Kecelakaan

CIREBON, TINTAHIJAU.COM – Setelah menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, diyakini peristiwa yang menimpa Vina dan Eky pada tahun 2016 silam, murni kecelakaan, pihak keluarga Vina menentang pernyataan tersebut.

Pihaknya masih mempercayai, bahwa peristiwa yang menimpa Vina dan Eky itu merupakan kasus pembunuhan.

“Semuanya kami serahkan ke pihak kepolisian dan pengadilan, saya menghormati jalanya pengadilan dan proses hukum, tapi kalau semua yakin kecelakaan, keluarga (Vina) masih meyakini ini pembunuhan, “kata Marliana, kakak Vina, saat ditemui di kediamannya, (25/07/2024).

Marliana mengatakan, meski pihak keluarga tidak memiliki bukti bahwa peristiwa yang menimpa Vina itu pembunuhan. Namun, pihak keluarga merasa janggal dengan luka yang ada di tubuh Vina.

“Kalau bukti gak ada ya, cuman dari luka-luka adik saya alami itu menurut saya jauh dari kata kecelakaan,”katanya.

Menguatnya peristiwa yang menimpa Vina sebagai kasus pembunuhan, Marliana menjelaskan, pihak keluarga menemukan luka tak wajar di bagian tubuhnya.

“Ada luka yang gak wajar di bagian kemaluan, di bagian badanya juga ada yang lebam seperti pukulan, jadi gak wajar, terutama bagian kepala, karena kepalanya juga ada luka seperti pemukulan, “katanya.

Selain itu, terkait terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan, sejak awal pihak keluarga Vina telah menyerahkan ke Iptu Rudiana.

“Kalau terkait pelaku, dari awal keluarga (Vina) sangat awam ya, makannya saya serahkan sepenuhnya ke Pak Rudiana dan Pak Rudiana mengatakan pelakunya itu mereka, saya meyakini itu, “katanya.

Marliana berharap, kasus pembunuhan yang menimpa Vina pada tahun 2016 sila, segera terungkap, jika para terpidana saat ini terbukti tidak bersalah, ia meminta untuk segera dibebaskan.

“Tapi sekarang setelah banyak saksi yang bermunculan, bilang seperti ini seperti itu, muncul keraguan di diri saya, saya berharap kasus ini diusut secara terang benderang, biar kasus ini clear, yang dihukum yang bersalah, yang tidak bersalah segera dibebaskan, “harapnya.

Reporter: Abdul Rohman