Keluarga

Kontroversi di Balik Daun Kratom: Antara Manfaat Tradisional dan Isu Narkotika

×

Kontroversi di Balik Daun Kratom: Antara Manfaat Tradisional dan Isu Narkotika

Sebarkan artikel ini
Daun Kratom

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Daun kratom, tanaman herbal asli Kalimantan, menjadi perbincangan hangat karena dianggap memiliki kandungan narkotika.

Meskipun sebelumnya diekspor dan memiliki nilai jual tinggi, sejumlah negara telah mengambil langkah tegas terkait penggunaan kratom. Apa sebenarnya fakta dan implikasinya?

Berdasarkan situs BNN, pada tahun 2013, UNODC, lembaga PBB yang menangani permasalahan narkoba, memasukkan kratom ke dalam kategori NPS (New Psychoactive Substances) berbasis tanaman. Penggolongan ini mengundang perhatian terkait penanganan penyalahgunaan kratom.

BNN RI juga menetapkan kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikan inklusinya ke dalam golongan I narkotika berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Alasan penggolongan ini adalah efek potensial kratom yang dapat menimbulkan ketergantungan dan dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut BNN, efek kratom bahkan disebut 13 kali lebih berbahaya dibandingkan morfin.

Beberapa negara, seperti Malaysia dan Thailand, telah memberlakukan regulasi ketat terkait penjualan dan kepemilikan kratom. Di Malaysia, pelanggaran dapat mengakibatkan denda hingga RM 10.000 atau hukuman penjara hingga 4 tahun. Sementara itu, Thailand, Myanmar, Australia, dan sejumlah negara Uni Eropa menjadikan kratom sebagai zat yang dikendalikan.

Meski Amerika Serikat belum memiliki regulasi federal terkait penggunaan kratom, beberapa negara bagian seperti California, Alabama, Arkansas, Tennessee, Indiana, dan Wisconsin sudah melarang penggunaannya.

Di Indonesia, BPOM RI juga memiliki peraturan terkait kratom. Melalui Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004, daun kratom dilarang digunakan dalam suplemen makanan. BPOM juga melarang penggunaan kratom dalam obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Menurut Yovita Mercya, M.Si, dosen Universitas Santo Borromeus, daun kratom merupakan tanaman endemik Asia Tenggara yang tumbuh di Kalimantan. Dahulu, masyarakat setempat menggunakan kratom untuk mengatasi batuk, diare, dan insomnia.

Dikutip dari laman KOMPAS.tv, Selasa (6/2/2024), dalam penelitian, Yovita menemukan senyawa aktif bernama mitragynine dalam daun kratom, memiliki efek farmakologi pada tubuh manusia, seperti meningkatkan nafsu makan, menyebabkan kantuk, dan efek psikoaktif.

Meskipun beberapa e-commerce sempat menjual daun kratom, di Indonesia, penjualan dalam bentuk herbal dan tradisional dilarang. Efek stimulan yang muncul dalam dosis kecil dapat memberikan efek menenangkan dan meningkatkan nafsu makan.

Namun, dalam dosis besar, kratom dapat menyebabkan halusinasi, depresi, dan adiksi, bahkan berpotensi fatal jika dikonsumsi bersamaan dengan obat lain.

Oleh karena itu, Yovita memberikan peringatan kepada generasi muda untuk tidak mencoba-coba menggunakan daun kratom karena dapat menimbulkan ketergantungan.

Kontroversi seputar daun kratom menegaskan perlunya kajian lebih lanjut terkait manfaat tradisional dan risiko kesehatannya, sambil tetap memperhatikan regulasi internasional dan nasional yang berkaitan.