Pemprov Jabar Berikan Bantuan Uang Kontrakan untuk 379 Warga Terdampak Penertiban Bangunan Liar di Karawang

KARAWANG, TINTAHIJAU.COM- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberikan bantuan uang kontrakan rumah kepada 379 warga yang sebelumnya tinggal di bangunan liar di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Bantuan tersebut diberikan setelah bangunan-bangunan yang mereka tempati dibongkar karena berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi wilayah pengelolaan Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa bantuan uang kontrakan diberikan untuk memastikan warga tetap memiliki tempat tinggal sementara pascapenertiban.

“Kalau ada warga yang belum terdata, akan segera kami bantu. Saya sebagai gubernur, kalau ada warga rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” ujar Dedi Mulyadi (KDM), Selasa (25/11/2025).

Penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan DAS oleh Pemdaprov Jabar guna mengurangi risiko banjir, terutama menjelang puncak musim hujan Desember 2025–Januari 2026. Melalui penataan ini, kapasitas sungai diharapkan kembali optimal dalam menampung debit air.

Karawang menjadi salah satu daerah yang diprioritaskan penataannya mengingat persoalan banjir yang cukup berat, bersama sejumlah wilayah lain seperti Subang, Bekasi, dan Bogor.

Selain memberikan bantuan uang kontrakan rumah, KDM juga menyampaikan bahwa Pemdaprov Jabar bekerja sama dengan sejumlah advokat untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas. Pendampingan ini diperlukan karena adanya laporan dugaan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan yang selama ini ditempati bangunan liar tersebut.

PJT II menegaskan bahwa lahan yang ditertibkan merupakan wilayah dalam pengelolaannya dan memiliki bukti resmi yang sah.