Pendaftaran Pasukan Putih DKI Jakarta 2025 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Rekrutmen

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan masih membuka pendaftaran Pasukan Putih Jakarta 2025 pada hari ini, Rabu (3/9/2025). Rekrutmen ini dilakukan melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di masing-masing Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Administrasi.

Pasukan Putih merupakan tenaga Petugas Penanganan Kesehatan Lapangan yang bertugas membantu puskesmas, rumah sakit, hingga program kesehatan wilayah. Mereka berperan aktif dalam kegiatan promotif, preventif, serta edukasi kesehatan langsung kepada masyarakat, terutama lansia dan penderita penyakit kronis seperti stroke maupun diabetes.

Menurut laman resmi Kementerian Kesehatan, keberadaan Pasukan Putih ditujukan untuk memperkuat tenaga lapangan dalam mendukung layanan kesehatan di Ibu Kota.

Syarat Pendaftaran

Adapun syarat umum untuk mendaftar Pasukan Putih Jakarta 2025, di antaranya:

  • Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
  • Usia 25–45 tahun
  • Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita)
  • Memiliki KTP DKI Jakarta serta berdomisili sesuai wilayah kecamatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan domisili)
  • Bersedia mengikuti pelatihan setelah lulus seluruh tahapan rekrutmen

Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan ke laman masing-masing Suku Dinas Kesehatan:

Jadwal Rekrutmen

  • Pengumuman Pembukaan: 2–3 September 2025
  • Pendaftaran dan Unggah Dokumen: 3 September 2025 (00.00–23.59 WIB)
  • Verifikasi Dokumen: 3–4 September 2025
  • Pengumuman Administrasi: 8 September 2025
  • Uji Tulis & Skrinning Kesehatan Jiwa: 9–10 September 2025
  • Pengumuman Hasil Uji Tulis & Skrinning: 11 September 2025
  • Wawancara: 12 September 2025
  • Pengumuman Hasil Rekrutmen: 15 September 2025

Gaji Pasukan Putih

Hingga kini, Pemprov DKI belum mengumumkan besaran gaji resmi untuk Pasukan Putih. Namun, berdasarkan perbandingan dengan pasukan lapangan lain seperti Pasukan Oranye dan Pasukan Biru, upah diperkirakan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025, yakni Rp5.396.761 per bulan.