JAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
“Sebanyak 12 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada yang melakukan penjarahan, ada yang jadi provokator, bahkan ada yang melawan petugas saat diminta membubarkan diri,” ungkap Alfian, Minggu (7/9/2025).
Selain rumah Uya Kuya, aksi massa juga menyasar kediaman sejumlah anggota DPR lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Bahkan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani pun turut didatangi kelompok massa tersebut.
Alfian menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang menggerakkan massa dalam rangkaian aksi penyerangan ke rumah pejabat dan anggota DPR tersebut.