Polres Majalengka Selidiki Dugaan Penyerobotan Tanah di Talaga Wetan

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka tengah menyelidiki laporan dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Blok Cipeucang I, Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

Laporan tersebut dibuat oleh Sobur Sahmudin pada 30 September 2025. Dalam laporannya, Sobur mengaku lahan miliknya diserobot oleh seseorang bernama Jojo Sukarta.

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan tengah berjalan dan akan dikomunikasikan langsung dengan pelapor.

“Masalah Pak Sobur itu terkait dugaan penyerobotan tanah. Pelaporan dilakukan tanggal 30 September 2025, dan seluruh datanya sudah kami proses. Besok, hari Jumat, akan dikomunikasikan langsung dengan Pak Sobur,” ujar AKP Udiyanto, Kamis (9/10/2025).

Udiyanto menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses hukum berjalan.

“Kami mengajak masyarakat agar tetap tenang. Setiap permasalahan di lapangan selalu kami tangani melalui proses penyelidikan sesuai prosedur. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan aman,” tambahnya.

Menurutnya, penyelidikan terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah menjadi prioritas karena berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak segera ditangani.

“Kami pastikan setiap laporan akan kami tangani secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya menegaskan.

Pelapor Klaim Punya Sertifikat Sah

Pelapor Sobur Sahmudin menyebut, lahan yang dipersoalkan memiliki sertifikat resmi dengan nomor 00787 tertanggal 23 Juli 2009. Ia mengaku terkejut saat mendapati adanya pembangunan pondasi di atas tanah tersebut.

“Ketika saya cek lokasi, saya kaget melihat sudah ada pembangunan pondasi di atas tanah saya. Setelah dikonfirmasi, mereka malah mengakuinya sebagai milik mereka,” kata Sobur.

Sobur mengaku telah memastikan batas tanah ke pemerintah desa. Dari hasil pengecekan, lahan itu benar masuk ke area sertifikat miliknya.

Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak memicu konflik di masyarakat.

“Saya mohon pihak kepolisian segera menindak tegas oknum yang menyerobot tanah milik saya,” ujarnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Majalengka.

Pihak kepolisian memastikan akan menempuh langkah hukum secara objektif untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak.