Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta usai resmi ditahan, Kamis (20/2/2025). Hasto Kristiyanto mengajukan penangguhan penahanan ke KPK. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikonfirmasi oleh salah satu kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dalam wawancara di program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (21/2/2025).

“Kami memang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Maqdir. Ia menambahkan bahwa permohonan tersebut telah dipersiapkan sejak sebelum kedatangan tim kuasa hukum ke KPK.

Maqdir menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui kemungkinan Hasto akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan KPK pada Kamis (20/2). “Kami sudah mendapat informasi bahwa penahanan itu akan terjadi, meskipun saat itu kami tidak tahu apa alasannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Maqdir menanggapi alasan KPK yang menyatakan ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin melarikan diri dan semua barang bukti telah disita oleh KPK.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa keputusan penahanan didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik, termasuk kekhawatiran tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dokumen dan alat bukti lainnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini