Ragam  

KPK: 33 Persen Institusi Pendidikan Berpotensi Lakukan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Survei Penilaian Integritas Pendidikan yang diselenggarakan KPK setiap tahunnya bertujuan untuk memetakan kondisi integritas sektor pendidikan di Indonesia.

Di antaranya pada 3 aspek utama yaitu karakter peserta didik, ekosistem satuan pendidikan, tata kelola satuan pendidikan.

Di tahun 2023, Indeks Integritas Pendidikan sebesar 73,7 dari skala 1-100, atau berada pada kategori korektif dan harus segera ada perbaikan.

Salah satu temuan pada SPI-Pendidikan 2023 adalah Penyimpangan Pengelolaan Anggaran. Apa saja masalah yang terjadi?

Apa rekomendasi perbaikan yang KPK sampaikan untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih dari korupsi? Yuk kita simak ulasannya di bawah ini!

Baca Juga:  Pemprov Jawa Barat Usulkan Empat Lokasi Strategis untuk Sekolah Rakyat

Institusi pendidikan memiliki peran kunci dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berintegritas.

Namun berdasarkan hasil SPI-Pendidikan 2023, KPK menemukan celah korupsi pada sektor anggaran yang dapat berdampak pada kualitas pembangunan genenerasi bangsa kedepan.

Temuan SPI-Pendidikan 2023 sektor anggaran yaitu sebanyak 33.09 persen sekolah, 40 persen Perguruan Tinggi.

Pernah menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai dengan penggunaan dana yang sebenarnya.

13,39 persen sekolah mengatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  Kick Off PPDB, Disdik Jabar Sediakan Kuota Khusus bagi Kecamatan yang Belum Miliki Sekolah Negeri

Adapun 3 provinsi teratas penyalahgunaan Dana BOS yaitu Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara.

Bentuk penyalahgunaan Dana BOS:

  • Pemerasan/Potongan/Pungutan 8,74 persen.
  • Nepotisme dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa 20.52 persen.
  • Penggelembungan Biaya Penggunaan Dana 30,83 persen.
  • Lainnya 39,91 persen.

Atas temuan tersebut, KPK melakkan evaluasi dan menyampaikan rekomendasi kepada Instansi Pendidikan untuk menutup celah-celah korupsi, di antaranya:

  • Peningkatan pengawasan dalam pemanfaatan dan BOS.
  • Peningkatan pengawasan oleh internal perguruan tinggi untuk menurunkan tingkat penyimpangan penggunaan anggaran berupa laporan keuangan fiktif.
  • Penguatan pemahaman tentang antikorupsi kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga:  Bahaya Tidur dengan Lampu Menyala bagi Kesehatan

Sumber : Instagram Official.KPK