INDRAMAYU, TINTAHIJAU.com – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, akhirnya bebas dari masa tahanannya setelah menjalani hukuman satu tahun kurungan penjara. Dia sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus penodaan agama, sesuai dengan Pasal 156 a huruf a KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Panji Gumilang telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu sejak putusan hakim pada tanggal 20 Maret 2024. Menurut informasi yang diperoleh, dia bebas secara murni pada Rabu, 17 Juli 2024. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, mengonfirmasi kabar baik ini, menyatakan bahwa masa pidana Panji Gumilang telah habis.
“Pagi ini, Panji Gumilang telah meninggalkan Lapas Indramayu setelah habis masa pidananya,” kata Robianto dalam konfirmasinya.
Putusan pengadilan terhadap Panji Gumilang menimbulkan berbagai respons dari masyarakat, terutama terkait dengan kebebasan berpendapat dan batasan hukum terhadap penodaan agama. Meski demikian, proses hukum telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tambahan, Majelis Hakim PN Indramayu juga menetapkan agar sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini dimusnahkan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan dengan lengkap.
Kini, dengan berakhirnya proses hukum ini, publik kembali menyoroti pentingnya dialog dan toleransi antarumat beragama dalam menjaga harmoni dan kedamaian di masyarakat. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memahami batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat serta menghargai nilai-nilai keagamaan yang diyakini oleh masyarakat Indonesia.
Meskipun telah bebas, peran dan tanggung jawab Panji Gumilang sebagai pemimpin masyarakat dan pengajar agama tetap menjadi sorotan. Harapannya, kejadian ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat persaudaraan antarumat beragama dan membangun masyarakat yang lebih inklusif serta toleran di masa depan.