Banjir yang kembali merendam ribuan rumah di Ciasem dan Pamanukan seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pemangku kebijakan di Kabupaten Subang.
Ini bukan peristiwa baru. Bukan pula kejadian yang datang tanpa tanda. Banjir di wilayah Pantura Subang adalah bencana yang berulang, berpola, dan sesungguhnya dapat diprediksi.
Namun ironisnya, pola penanganan yang dilakukan justru juga berulang: hadir saat banjir terjadi, membagikan bantuan logistik, mendirikan posko, lalu perlahan menghilang ketika air surut. Setelah itu, agenda penanganan ikut tenggelam bersama genangan yang mengering.
Penanganan bencana semestinya tidak berhenti pada respons darurat. Banjir tidak selesai dengan sembako, mie instan, dan selimut. Bantuan itu penting, tetapi hanya menolong hari ini—bukan mencegah bencana esok hari.
Kasus Ciasem adalah contoh paling nyata. Hampir setiap tahun wilayah ini dilanda banjir, dengan penyebab yang relatif sama: tanggul rapuh, sungai dangkal akibat sedimentasi, alih fungsi lahan, buruknya sistem drainase, serta lemahnya pengawasan tata ruang. Namun solusi yang dihadirkan sering kali bersifat temporer: tambal tanggul darurat, normalisasi seadanya, dan janji koordinasi lintas instansi.
Di Pamanukan pun demikian. Wilayah ini menjadi langganan genangan setiap musim hujan tiba. Namun hingga kini, belum terlihat peta jalan yang jelas dan terukur untuk mengatasi akar persoalan banjir di kawasan tersebut.
Lebih memprihatinkan, upaya penanganan sering kali berhenti di level wacana. Rencana disampaikan saat konferensi pers, jawaban normatif dilontarkan ketika ditanya awak media, tetapi tindak lanjutnya minim transparansi.
Publik jarang mengetahui: proyek apa yang benar-benar berjalan, berapa anggaran yang dialokasikan, sejauh mana progresnya, dan siapa yang bertanggung jawab jika gagal.
Akibatnya, siklus ini terus berulang: banjir datang, pejabat datang, bantuan dibagikan, kamera merekam, lalu semua pulang. Setahun kemudian, banjir kembali, dan skenario yang sama diputar ulang.
Padahal, secara logika kebijakan publik, penanganan bencana seharusnya bertumpu pada tiga pilar: mitigasi, kesiapsiagaan, dan pemulihan berkelanjutan. Mitigasi berarti membenahi sungai secara serius, memperkuat tanggul secara permanen, mengendalikan pembangunan di daerah resapan, dan menata ulang sistem drainase.
Kesiapsiagaan berarti memiliki peta rawan banjir, sistem peringatan dini, dan skema evakuasi yang jelas. Pemulihan berkelanjutan berarti memastikan bahwa wilayah terdampak tidak kembali rapuh setelah bencana berlalu.
Jika anggaran miliaran rupiah hanya habis untuk bantuan darurat setiap tahun, tanpa investasi serius pada pencegahan, maka sesungguhnya pemerintah sedang membiarkan warga hidup dalam siklus penderitaan yang sama.
Banjir bukan sekadar musibah alam. Di banyak kasus, ia adalah akumulasi dari kelalaian manusia dan kebijakan yang setengah hati. Ketika tanggul dibiarkan rapuh, sungai dibiarkan dangkal, dan pembangunan tak terkendali, maka banjir bukan lagi kejutan—melainkan konsekuensi.
Sudah saatnya pemerintah daerah, bersama pemerintah provinsi dan pusat, menggeser paradigma: dari “memadamkan api” menjadi “mencegah kebakaran”. Dari reaktif menjadi preventif. Dari proyek darurat menjadi program struktural.
Sebab selama penanganan hanya hadir saat air naik, maka warga Pantura Subang akan terus hidup dalam kecemasan setiap musim hujan datang. Dan selama banjir hanya direspon dengan sembako, maka yang tenggelam bukan hanya rumah warga, tetapi juga harapan akan kebijakan yang benar-benar berpihak pada keselamatan jangka panjang.





