Inilah Lima Syarat Memilih Pemimpin dalam Islam

Pemimpin adalah faktor penentu dalam menjalankan pemerintah yang diembannya. Proses pemilihan pemimpin juga harus memenuhi berbagai syarat agar dapat memberikan manfaat maksimal dan sejalan dengan ajaran Islam.

Di Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan yakni, pada 14 Februari 2024 mendatang. Bagi umat Islam, perhatikan syarat memilih pemimpin dalam Islam. Apa saja?
Syarat Memilih Pemimpin dalam Islam

Merujuk pada buku Kepemimpinan Non Muslim dalam Islam oleh Rahmad Lubis dan Nur Halimah, umat Islam seharusnya memilih pemimpin yang muslim juga. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Al Maidah ayat 51,

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِنَّهٗ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka teman setia, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

Rasulullah SAW juga menghimbau agar umat muslim tidak memilih pemimpin yang lemah. Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah (untuk memegang jabatan) padahal jabatan merupakan amanah. Pada hari kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa yang mengambilnya dengan benar dan melaksanakan tugas dengan baik.” (HR Muslim)

Dilansir dari laman MUI, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Niam mengatakan tiap hak pilih yang dimiliki muslim wajib digunakan dengan penuh tanggung jawab. Memilih pemimpin juga perlu dilandasi dengan syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah.

Prof Niam juga mengatakan, syarat ideal dari pemimpin adalah beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), dan mempunyai kemampuan (fathanah).

Menurut Prof Niam, hal ini sebagaimana yang ditetapkan melalui keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.

Berikut isi lengkap fatwanya yang ditetapkan di Padang Panjang seperti dilansir dari database fatwa MUI, Selasa (23/1/2024).

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram

Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar

Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi

 

sumber: detik.com

 

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini