28 Oktober adalah hari perayaan sumpah pemuda. Sebuah momentum bersejarah yang mengingatkan kepada kita tentang arti perjuangan para pemuda dalam memegang teguh persatuan dan kesatuan para pemuda untuk memeperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. Momentum ini kemudian tercatat dalam tinta sejarah Indonesia sebagai pemantik kebangkitan para pemuda.
Ironisnya, dihari bersejarah itu para pemuda di Subang tewas bukan dalam perjuangan melainkan karena menjadi korban miras barang haram. Pada hari sumpah pemuda itu dicatat sebagai hari kelam bagi 14 orang pemuda warga Subang yang tewas bersama setelah semuanya berpesta menenggak minuman beralkohol miras oplosan dalam sebuah hajatan. Seolah tidak ada jera dan tidak tahu tentang bahayanya miras.
Padahal miras sudah sangat gamblang dan jelas adalah barang haram yang sangat berbahaya yang mengandung alkohol dan berdampak dosa besar bila dikonsumsi dan orang-orang yang berada dalam dilingkaran bisnisnya.
Miras adalah salah satu minuman yang mengandung Alkohol. Alkohol adalah salah satu zat kimia yang berfungsi sebagai antiseptic (pembunuh bakteri) yang penggunaannya hanya untuk diluar tubuh. Kenapa penggunaannya hanya untuk bagian dari luar tubuh? Karena Alkohol termasuk senyawa keras.
Jika masuk kedalam organ tubuh manusia dapat merusak organ-organ tubuh lainnya. Alkohol dengan dosis 5% – 10% saja masuk ke dalam tubuh seseorang dapat merusak organ hati, pankreas, dan ginjal. Alkohol yang terkonsumsi berlebihan dapat menyebabkan sirosis hati, pankreatitis, dan gagal ginjal. Selain merusak organ hati, alkohol dapat mempengaruhi kerusakan fungsi otak seperti merusak sel-sel otak dan sistem saraf yang dapat mengakibatkan masalah seperti gangguan kognitif (akal), koordinasi buruk dan bahkan demensia (pelupa). Alkohol yang terkonsumsi juga sangat berbahaya karena sangat mempengaruhi peningkatan resiko kanker mulut, tenggorokan, kerongkongan, usus dan bahkan sampai kematian.