OPINI: Menyoal Mantan Narapidana Menjadi Calon Legislatif

Hukum adalah produk politik yang akan menjadi salah arti jika didasarkan pada das sollen atau hukum tidak diartikan sebagai Undang-Undang. Sedangkan hukum dan politik didasarkan pada pada pandangan das sollen (keinginan yang di bayangkan) atas das sein (kenyataan yang terlihat).

Apabila menggunakan das sollen adanya hukum sebagai dasar mencari kebenaran ilmiah dan memberi arti hukum di luar Undang-Undang maka pernyataan hukum merupakan produk politik belum tentu benar. Bahkan pada asumsi indeterminasi hukum dan politik. Asumsi ini menyatakan bahwa hukum dan politik saling mempengaruhi , sebab politik tanpa hukum itu zhalim sedangkan politik tanpa hukum itu lumpuh.

Baca Juga:  AI Generatif: Peluang Bisnis di Era Digital

Hal yang sama juga berlaku pada pejabat negara yang terjerat kasus pada saat menjabat, pada saat mengemban amanah ia disumpah tidak akan korupsi dan perbuatan melanggar hukum lainnya sebagai zina integritas. Namun realitanya sumpah yang telah diucapkan di langgar dan dengan bangganya melemparkan tawa bahagianya di hadapan publik.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 Pasal 240(1) G tentang Pemilihan Umum di sebutkan, tidak adanya larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar. Pada poin ini dijelaskan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara berdasrkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

Baca Juga:  OPINI: 'Pembangkangan Sipil' Aparatur Desa

Pemaparan menarik disampaikan oleh ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Muhammadiyah Malang(UMM) Dr Catur Wido haruni, S.H., M.Si.,M.Hum. Ia menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan aturannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com