Penguatan Kontrol Sosial
Dalam perspektif kontrol sosial Travis Hirschi (“Causes of Delinquency” – 1969) ada beberapa faktor yang mempengaruhi individu-individu yang terlibat dalam praktek “delinkuen” (perilaku kriminal atau tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma sosial yang berlaku). Empat elemen utama itu adalah ikatan, keterlibatan, keyakinan, dan komitmen.
Dalam kasus penjualan miras oplosan, lemahnya ikatan individu atau kelompok terlibat dengan norma-norma sosial yang sehat menjadi elemen kunci. Individu atau kelompok ini mungkin memiliki hubungan yang minim dengan struktur sosial yang positif, memungkinkan mereka terlibat dalam praktik ilegal tanpa mempertimbangkan dampaknya pada masyarakat.
Selanjutnya, kurangnya keterlibatan dalam kegiatan yang sah/legal dan keyakinan yang minim terhadap norma sosial dan moral menjadi faktor krusial dalam terlibatnya individu dalam perilaku yang merugikan. Terlibatnya dalam praktik ilegal mencerminkan kurangnya komitmen individu terhadap norma-norma sosial yang sehat.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan yang berfokus pada penguatan struktur sosial, peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat, serta penegakan hukum yang lebih tegas.
Penguatan struktur sosial menjadi kunci penting dalam pencegahan praktik ilegal semacam ini. Upaya untuk memperkuat ikatan, keterlibatan, keyakinan, dan komitmen dalam masyarakat menjadi langkah awal yang krusial. Ini mencakup pembentukan ikatan yang kuat antara individu dan norma-norma sosial yang sehat serta keterlibatan aktif individu dalam kegiatan yang sah, mendorong keyakinan yang kuat terhadap norma sosial yang benar, serta menumbuhkan komitmen yang tinggi terhadap tujuan-tujuan yang sesuai.
Program komunitas yang melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pencegahan praktik penjualan miras ilegal dapat memperkuat keterlibatan. Misalnya, kelompok-kelompok masyarakat yang terorganisir secara lokal dapat memantau kegiatan yang mencurigakan, seperti penjualan dan distribusi miras ilegal, dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Selanjutnya, pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras oplosan dan pentingnya norma sosial yang sehat menjadi kunci mencegah praktik ilegal ini terulang. Pendidikan harus melibatkan publik untuk memahami risiko dan dampak negatif yang dihasilkan dari konsumsi miras oplosan, serta membangun kesadaran akan kepatuhan terhadap norma-norma sosial yang positif, akan membantu mengurangi praktik jual beli miras oplosan ini.
Dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat memahami risiko kesehatan akibat minuman keras yang dipalsukan atau ilegal. Efek samping yang berbahaya dari minuman keras oplosan yang meliputi keracunan, gangguan organ tubuh, bahkan kematian perlu digencarkan. Mungkinkah diperlukan kampanye “Desa Bebas Miras Ilegal”? Sebagaimana adanya “Desa Bebas Narkoba” yang beberapa waktu lalu gencar dikampanyekan lewat banyak media.
Sementara penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan miras ilegal adalah langkah penting dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Dengan memastikan bahwa pelaku ilegal dihukum sesuai hukum dan bahwa penegakan hukum ditegakkan dengan ketat, dapat mengurangi kecenderungan untuk terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.
Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di wilayah Subang, dengan melihat kejadian ini, tampak mengindikasikan belum optimalnya upaya memperketat penjualan miras ilegal. Pemerintah daerah memperketat kebijakan terkait usia minimal pembelian dan konsumsi minuman beralkohol, termasuk regulasi jam operasional, lokasi penjualan, serta iklan atau promosi minuman beralkohol. Apakah hal ini sudah diimplementasikan dengan benar?