Kolaborasi otoritas terkait, semisal BPOM-Polri-Polisi Pamong Praja, juga dapat memperketat pengawasan terhadap distribusi miras dari produsen hingga pengecer. Dengan mengawasi jalur distribusi secara ketat, mereka dapat memantau dan mengurangi risiko peredaran miras ilegal.
Upaya penegakan hukum yang lebih ketat adalah untuk menunjukkan bahwa praktek penjualan miras ilegal adalah pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi. Ini juga bertujuan untuk menciptakan efek jera di kalangan pelaku ilegal dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa praktek semacam itu tidak dapat dilakukan tanpa konsekuensi yang serius.
Dari penjelasan di atas, setidaknya kita dapat mencegah kasus serupa dan melindungi masyarakat dari bahaya praktik ilegal semacam ini. Adopsi solusi yang holistik dan terintegrasi lewat kontrol sosial akan memberikan jaminan untuk masyarakat yang lebih aman dan terlindungi dari dampak buruk dari praktek penjualan, distribusi dan konsumsi minuran keras oplosan yang berbahaya.
Budi Setiawan adalah pemerhati sosial dan politik, alumnus FISIP Unpad dan mantan jurnalis