Getar notifikasi WhatsApp dari grup “Para Sesepuh” malam itu terasa berbeda. Bukan pengingat pengajian, bukan pula undangan halal bihalal. Di layar ponsel justru muncul pertanyaan lugas dari seorang kiai muda di Lampung: “Mohon pencerahan, apa sikap kita?”
Pertanyaan itu disusul tiga nama yang belakangan kerap mengusik ruang publik keislaman: Panji Gumilang, Mama Ghufron, dan Abah Aos.
Jawaban dari seorang profesor yang berada di jajaran MUI Pusat datang singkat dan dingin: “Ini wilayah Komisi Pengkajian dan Fatwa, bukan kami di Komisi Pesantren.”
Percakapan pendek itu mungkin berlalu begitu saja di grup WhatsApp. Namun jika dicermati, ia menyimpan potret kegelisahan literasi keagamaan kita hari ini, ketika publik menuntut jawaban serba cepat, sementara lembaga keagamaan justru memilih tidak tergesa.
Di satu sisi, masyarakat yang hidup dalam ritme media sosial menuntut kepastian instan: siapa benar, siapa sesat; siapa harus dibela, siapa harus disingkirkan. Di sisi lain, lembaga keagamaan bekerja dengan logika yang berlawanan: prosedural, bertahap, dan penuh kehati-hatian. Di ruang kosong antara keduanya, narasi sensasional tumbuh subur, potongan video YouTube, komentar media sosial, dan bisik-bisik yang terus mempertajam praduga.
Kasus Mama Ghufron dapat menjadi ilustrasi awal. Klaimnya tentang “bahasa semut” dan kesediaannya menjadi “penjaga gawang neraka” menyebar luas dalam waktu singkat. Publik pun terbelah: sebagian memaknainya sebagai karamah, sebagian lain menertawakannya sebagai omong kosong. Tak lama kemudian, permintaan maaf disampaikan ke ruang publik.
Namun MUI tidak menjadikan permintaan maaf itu sebagai penutup perkara. Proses tetap berjalan: klarifikasi, tabayun, dan pendalaman. Bagi sebagian orang, langkah ini tampak bertele-tele. Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam, inilah bentuk kehati-hatian yang justru esensial.
Persoalan yang disentuh bukan sekadar soal ujaran personal, melainkan menyangkut batas paling mendasar: apakah klaim tersebut masih berada dalam koridor akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, atau telah melampauinya. Dalam konteks ini, MUI memilih menjadi peneliti yang cermat, bukan hakim yang tergesa.
Tahap yang lebih kompleks terlihat pada kasus Panji Gumilang dan Pesantren Al-Zaytun. Di sini, persoalan tidak lagi berhenti pada kajian teologis, tetapi telah masuk ke ranah hukum negara. Yang kerap luput dari perhatian publik adalah bahwa proses hukum tersebut didahului oleh kerja pendalaman yang panjang. Sejak awal 2000-an, MUI telah melakukan kajian yang menemukan pola penyimpangan akidah sekaligus indikasi pelanggaran pidana.
Kasus ini memberi pelajaran penting tentang literasi kelembagaan. Lembaga keagamaan memiliki otoritas moral untuk memberi peringatan dan fatwa. Namun ketika penyimpangan itu berkelindan dengan dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus berjalan beriringan dengan aparat penegak hukum. Vonis satu tahun penjara terhadap Panji Gumilang menjadi penanda bahwa penyimpangan akidah, jika dibiarkan dan dilembagakan, dapat berkembang menjadi kejahatan struktural.
Kerumitan lain muncul dalam kasus Abah Aos dari Sirnarasa. Berbeda dengan dua nama sebelumnya, hampir tidak ada informasi resmi mengenai sikap MUI. Kekosongan informasi ini menciptakan ruang spekulasi yang tak kalah berbahaya. Dalam ekosistem digital, ketiadaan penjelasan sering kali justru lebih gaduh daripada klarifikasi. Ia melahirkan tanda tanya di kalangan umat: apakah suatu kasus memang sedang dikaji, atau justru luput dari perhatian.
Di sinilah persoalan literasi publik menemukan relevansinya. Transparansi proses, tanpa harus melanggar etika tabayun, menjadi kebutuhan mendesak di era keterbukaan. Publik setidaknya perlu mengetahui arah proses: sedang dikaji, ditunda, atau dihentikan. Tanpa informasi dasar itu, ruang publik akan mudah dikuasai oleh narasi sepihak dan kepentingan tertentu.
Seluruh kegaduhan ini pada akhirnya mengingatkan kita pada khittah pesantren sebagai benteng akidah. Nilai utama pesantren bukanlah sensasi dan kharisma yang dipertontonkan, melainkan tawadhu, kemandirian, dan keikhlasan dalam mendidik. Pesantren terbaik sering kali justru yang sunyi dari sorotan kamera, sibuk dengan kitab kuning, pembentukan akhlak, dan laku spiritual yang panjang.
Pertanyaan di grup WhatsApp itu barangkali tidak akan pernah berhenti. Akan selalu muncul nama-nama baru seiring derasnya arus informasi. Namun percakapan itu mengajarkan satu hal penting: kecepatan viral media sosial tidak boleh menggilas kedalaman kajian keislaman. Literasi keagamaan menuntut kesabaran untuk membedakan antara kabut “gorengan” konten dan substansi ajaran yang lurus.
Di tengah kabut itulah kita memerlukan mercusuar yang tetap berdiri tegak—keilmuan yang otentik, kelembagaan yang kredibel, dan akidah yang terjaga. Dan sering kali, cahayanya baru tampak jelas setelah kita melewati kabut yang paling pekat.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Penulis:
Muhammad Irfanudin Kurniawan
Dosen Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta





