JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sebanyak lima belas mantan pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap tahanan dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Tindakan ini dilakukan dalam rentang waktu antara tahun 2019 hingga 2023.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (1/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Syahrul Anwar, mengungkapkan bahwa praktik pungli tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4).
“Para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar JPU KPK, seperti dilansir ANTARA, dikutip Jum;at (2/8/2024).
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kelima belas terdakwa dalam kasus ini meliputi Achmad Fauzi, mantan Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024; Ristanta, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2021; Hengki, yang pernah menjabat sebagai Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022; serta Deden Rochendi, mantan Plt Kepala Rutan KPK tahun 2018.
Selain mereka, terdakwa lainnya adalah Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. JPU menyatakan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam rincian dakwaan, Deden Rochendi disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta. Sementara Ridwan mendapatkan Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, dan Ramadhan Rp135,5 juta.
Para tahanan yang menjadi korban pungli oleh para terdakwa meliputi beberapa nama terkenal, di antaranya Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsudin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang serius dalam lingkungan Rutan KPK. Sidang lanjutan atas kasus ini akan menjadi penentu atas nasib para terdakwa yang didakwa melakukan tindakan korupsi melalui praktik pungli terhadap tahanan.