Megapolitan

16 Kasus Disikat! Kejari Subang Selamatkan Rp1,6 M dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025!

×

16 Kasus Disikat! Kejari Subang Selamatkan Rp1,6 M dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025!

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Negeri Subang menutup tahun 2025 dengan capaian besar dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Subang mencatat penyelamatan keuangan negara dan perekonomian nasional sebesar Rp1,63 miliar, hasil dari serangkaian proses hukum yang berlangsung sepanjang tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bukti kerja terukur dan konsisten yang dilakukan lembaganya. Menurutnya, seluruh jajaran Pidsus bergerak secara menyeluruh mulai dari penyelidikan awal hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

“Sepanjang tahun 2025, Pidsus telah menjalankan seluruh kewenangannya: penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, hingga eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Noordien dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan bahwa berbagai langkah itu tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang tercipta akibat tindak pidana korupsi.

Dari serangkaian penanganan selama 2025, Pidsus Kejari Subang berhasil menangani 16 perkara korupsi. Rinciannya:

  • 4 perkara dalam tahap penyidikan
  • 7 perkara dalam tahap penuntutan
    – 6 perkara hasil penyidikan Pidsus
    – 1 perkara dari Polres Subang
  • 5 perkara dalam tahap eksekusi

Penanganan ini berkontribusi pada penyelamatan kerugian negara sebesar Rp1.630.416.327, jauh melampaui target penyelamatan keuangan negara yang dibebankan kepada Kejari Subang.

“Nilai penyelamatan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memulihkan kerugian negara. Bukan hanya menindak, tapi memastikan uang negara kembali,” tegas Noordien.

Tidak hanya korupsi, Kejari Subang juga menangani tindak pidana kepabeanan dan cukai di wilayah hukumnya. Pada 2025, terdapat:

  • 2 perkara penuntutan terkait cukai
  • 0 perkara eksekusi

Meski jumlahnya tidak sebesar perkara korupsi, Noordien menegaskan bahwa penanganan pelanggaran cukai tetap menjadi fokus karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan peredaran barang ilegal.

Capaian 2025 ini, menurut Noordien, bukan sekadar angka, tetapi bagian dari strategi untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Subang.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat melihat Kejaksaan bekerja nyata, transparan, dan memberikan dampak langsung pada penegakan hukum serta pemulihan uang negara,” katanya.

Ia menambahkan, Kejari Subang akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas penyidikan, serta mempercepat penanganan perkara-perkara strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Capaian ini menjadi sinyal keras bahwa Kejari Subang tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi maupun pelanggaran di sektor-sektor vital. Kejaksaan memastikan 2026 akan menjadi tahun dengan penindakan yang lebih agresif, termasuk penanganan kasus korupsi berbasis dana publik, bantuan pemerintah, dan sektor ekonomi strategis.

“Semoga capaian ini memberi warna baru dalam penegakan hukum di Subang,” tutup Noordien.

Dengan penyelamatan negara lebih dari Rp1,6 miliar dan belasan perkara korupsi yang berhasil ditangani, Kejari Subang menegaskan posisi sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di daerah.