JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa puluhan daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih menetapkan status tanggap darurat pascabencana banjir dan longsor. Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Abdul Muhari, mengungkapkan bahwa hingga Kamis (18/12/2025), tercatat 27 kabupaten/kota di Pulau Sumatera masih berada dalam status tersebut.
“Per hari ini masih ada 27 kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat. Ada tambahan satu kabupaten/kota yang kemudian memperpanjang status tanggap darurat,” ujarnya dalam konferensi pers daring.
Sebaran wilayah yang masih dalam masa tanggap darurat meliputi 12 daerah di Aceh, delapan daerah di Sumatera Utara, dan tujuh daerah di Sumatera Barat. Kebijakan perpanjangan ini dilakukan menyusul dampak bencana yang masih dirasakan warga, termasuk kerusakan infrastruktur dan keterbatasan logistik.
Fase Kedua: Mulai Pemulihan dan Pembangunan Hunian
Abdul menjelaskan bahwa status tanggap darurat kini memasuki fase kedua, dengan fokus bergeser pada pemulihan awal (early recovery). Arahan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Tanggap darurat fase kedua ini selain diarahkan kepada aspek pencarian pertolongan, distribusi logistik, pembukaan akses jalan, komunikasi, dan energi, juga kita optimalkan untuk mulai melakukan fase early recovery,” kata Abdul.
BNPB menargetkan percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) serta hunian tetap di sejumlah titik prioritas. Menurut Abdul, huntara akan dibangun di seluruh kabupaten/kota terdampak berdasarkan usulan pemerintah daerah.
Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu per Keluarga
Untuk mendukung warga yang masih tinggal di lokasi pengungsian, pemerintah menyiapkan Dana Tunggu Hunian (DTH). Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan per keluarga, sampai pembangunan huntara rampung.
“Selama proses pembangunan huntara, saudara-saudara kita yang masih di titik pengungsian akan menerima dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan per KK. Ini kita harapkan bisa segera disalurkan,” ujar Abdul.
BNPB menegaskan bahwa pendataan penerima DTH akan sangat bergantung pada pemerintah daerah. Karena itu, pemda diminta segera menerbitkan SK daftar calon penerima huntara, yang sekaligus menjadi dasar penyaluran DTH.
“Pemerintah daerah harus segera membuat SK calon penerima huntara, yang nantinya juga akan kita berikan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan per KK, sampai nanti huntara ini selesai,” tuturnya.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan sosial, ekonomi, serta penyediaan tempat tinggal layak bagi warga terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.











