Megapolitan

49 Ribu Penerima Bansos di Jabar Main Judol

×

49 Ribu Penerima Bansos di Jabar Main Judol

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, TINTAHIJAU.com Praktik judi online (judol) ternyata tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga merambah kalangan penerima bantuan sosial (bansos). Yang mencengangkan, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penerima bansos terbanyak yang terlibat dalam praktik haram tersebut.

Hal ini terungkap dalam hasil penelusuran Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang semester pertama tahun 2025.

“Jawa Barat ada 49.431 orang pemain judi online dengan transaksi senilai Rp199 miliar,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan usai pertemuan dengan Ketua PPATK di Jakarta, Kamis (7/8/2025), dikutip dari Antara.

Provinsi Lain Juga Tercemar

Selain Jawa Barat, sejumlah provinsi lain juga menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Berikut ini data lengkap jumlah penerima bansos yang terlibat judi online beserta nilai transaksinya:

  • Jawa Tengah: 18.363 orang, total transaksi Rp83 miliar
  • Jawa Timur: 9.771 orang, total transaksi Rp53 miliar
  • DKI Jakarta: 7.717 orang, total transaksi Rp36 miliar
  • Banten: 5.317 orang, total transaksi Rp25 miliar
  • Lampung: 5.039 orang, total transaksi Rp18 miliar

Secara nasional, PPATK mencatat ada 132.557 penerima bansos yang bermain judi online, dengan total nilai transaksi fantastis mencapai Rp542,5 miliar.

Kemensos Evaluasi Penerima Bansos

Menanggapi temuan ini, Kemensos menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

“Kita ingin bantuannya tepat sasaran, bukan diselewengkan untuk judi,” tegas Saifullah Yusuf.

Ia menyebutkan, saat ini masih ada sekitar 375 ribu lebih penerima bansos yang telah menerima penyaluran untuk triwulan pertama dan kedua. Namun dengan adanya temuan PPATK, pihaknya akan mengevaluasi ulang kelayakan mereka untuk menerima bantuan pada triwulan ketiga.

Ancaman Pemblokiran dan Sanksi

Lebih lanjut, Kemensos bekerja sama dengan PPATK dan lembaga perbankan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap rekening penerima manfaat. Tidak menutup kemungkinan, rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas perjudian akan diblokir, dan pemiliknya dicoret dari daftar penerima bansos.

Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga integritas program bantuan sosial dan memastikan dana negara tidak disalahgunakan.

Sumber: detikJabar