58 WNI Terdampak Penindakan Imigrasi Ketat di AS, 6 Telah Dideportasi

Seorang demonstran menunjuk petugas polisi anti-huru hara dalam demonstrasi menentang razia imigrasi di Los Angeles, Amerika Serikat (AS), Senin (9/6/2025). (Sumber: Eric Thayer/Associated Press)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com Sebanyak 58 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan terdampak penindakan imigrasi yang digencarkan pemerintah Amerika Serikat (AS) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, enam orang telah dideportasi dan kembali ke Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/6/2025). Ia menyebut bahwa kebijakan imigrasi ketat yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump sejak awal tahun menjadi faktor utama meningkatnya jumlah WNI yang terdampak.

“Secara umum dapat kami sampaikan update data WNI yang terdampak kebijakan imigrasi yang mulai diterapkan pada awal tahun ini, total ada 58 WNI yang terdampak. Enam di antaranya tercatat sudah dideportasi atau kembali pulang ke Indonesia,” ujar Judha.

Sejak Trump kembali menjabat sebagai Presiden AS pada Januari 2025, pemerintahannya mulai menggencarkan razia imigrasi di berbagai wilayah. Kebijakan ini memicu gelombang demonstrasi di sejumlah kota besar, termasuk Los Angeles.

Menanggapi situasi tersebut, perwakilan RI di AS telah aktif memberikan pendampingan kekonsuleran kepada para WNI yang terjaring operasi imigrasi. Informasi mengenai hak-hak hukum pun terus disosialisasikan guna memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia.

“Pihak perwakilan RI akan melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak tersebut tetap dipenuhi. Kami juga menyampaikan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia di AS untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menghindari titik-titik demonstrasi,” tutur Judha.

Dalam kesempatan yang sama, Judha mengonfirmasi bahwa dua WNI yang ditahan dalam razia imigrasi di Los Angeles telah memperoleh pendampingan dari perwakilan RI. Ia juga memastikan bahwa sejauh ini tidak ada WNI yang menjadi korban dalam aksi kerusuhan yang terjadi imbas demonstrasi anti-razia imigrasi.

Sebagai langkah antisipasi, WNI yang saat ini berada di AS diimbau untuk menghindari lokasi demonstrasi dan segera menghubungi perwakilan RI apabila terjaring razia oleh lembaga Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

Lebih lanjut, Judha juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Indonesia yang hendak bepergian ke AS untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan penggunaan visa yang valid.

“Karena kebijakan imigrasi AS saat ini jauh lebih ketat, kami mengimbau agar WNI yang akan masuk ke wilayah AS memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.