KPK Kembalikan 4 Unit Mobil Milik Sunjaya Mantan Bupati Cirebon

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan pengadilan atas nama Sunjaya Purwadisastra. Putusan tersebut mengharuskan pengembalian 4 unit mobil kepada pemilik yang berhak.

Pihak KPK yang diwakili Benny Harkad, menyatakan bahwa ada sejumlah aset yang dirampas, termasuk tanah dan mobil.

“Mobil yang dikembalikan berjumlah empat unit, dan satu bidang tanah. Sementara tanah yang dirampas tersebar di berbagai lokasi, “jelas Benny. Kamis (11/07/2024)

Selain itu, beberapa aset lainnya, seperti tanah dan bangunan, juga akan dieksekusi sesuai keputusan pengadilan.

“Tanah yang dirampas ada di Cirebon dan Bogor. Di Cirebon terdapat sekitar 93 bidang tanah, sedangkan di Bogor ada satu bidang, “katanya.

Total aset yang awalnya dirampas berjumlah 102 unit, namun kini empat mobil telah dikembalikan. Selain itu, satu bidang tanah di Bogor juga dikembalikan. Dengan demikian, ada lima aset yang dikembalikan.

Beny menambahkan bahwa tanah di Cirebon tersebar di beberapa daerah, termasuk Cempaka, Kalikoa, dan Adi Darma.

“Nilai aset-aset ini belum bisa kami pastikan. Besok kami akan menilai dengan KPK untuk melihat keseluruhan nilai aset tersebut, “tambahnya.

Dijelaskan Benny, bahwa kasus ini terkait dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Sunjaya Purwadisastra. Pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan aset yang didapatkan secara tidak sah.

Sementara itu, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Cirebon, Fajar, mengatakan bahwa pengembalian ini merupakan hal yang biasa dilakukan.

“Ini merupakan pelayanan biasa yang kami lakukan, beberapa aset kami kembalikan ke kejaksaan. Setelah itu, kewenangan kejaksaan yang akan mengembalikannya ke pihak pemilik, “katanya.