SUBANG, TINTAHIJAU.COM – KPU Subang merspon terkait keputusan MK tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah.
Dalam keptusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan ini memberikan dampak signifikan terhadap hak partai politik dalam mencalonkan kepala daerah.
Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu memiliki hak untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD.
Ini adalah penegasan bahwa syarat kepemilikan kursi di DPRD bukanlah keharusan mutlak bagi partai politik dalam mencalonkan calon kepala daerah.
Merespon soal keputusan tersebut, Komisioner KPU Yudha Adikusuma mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat.
“Kita, KPU Subang, masih menunggu arahan dari KPU RI, kapan kita memberlakukan keputusan MK itu, karena kita butuh penjelasan dan arahan secara tertulis,” kata Yudha
Yudha mengatakan, sampai ada keputusan dari KPU RI terkait itu, KPU Subang masih berpedoman pkpu 8/2-24 terkait pencalonan Kepala daerah.
Sementara itu, saat disinggung potensi partai nonparlemen bisa mengusung Pasangan Calon di Kabupaten Subang, Yudha mengatakan, jika syarat minimal 6,5 persen, dari hasil perhitungan, perolehan suara dari delapan partai nonparlemen itu belum memenuhi syarat
“Kalau kita hitung 6,5 persen, angkanya itu sekitar 59 ribuan ya, nah kita hitung, kalau digabung perolehan suaranya kemarin tidak sampai 50 ribu,” kata Yudha