SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Telah dilaksanakan sidang perdana Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, (13/03/2024) yang bertempat di ruang sidang Kusumah Atmadja 4 gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun para terdakwa yang menjalani persidangan yaitu:
1. Umar Faruk selaku Dosen/Eks Ketua PPLN Kuala Lumpur.
2. Tita Octavia Cahya Rahayu selaku Mahasiswa/ Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur.
3. Dicky Saputra selaku Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur.
4. Aprijon selaku Dosen/ Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur.
5. Puji Sumarsono selaku Dosen/ Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur.
6. dan A Khalil selaku Wiraswasta/ Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur.
Kemudian seorang lainnya masuk ke daftar pencarian orang (DPO), yakni Masduki Khamdan Muchamad selaku Dosen/ Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa para pelaku diduga memalsukan data DPT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.