JAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Delapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terhadap Presiden Joko Widodo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).
Dua Klaster Tersangka
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sementara klaster kedua berisi tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait manipulasi data elektronik dan penyebaran informasi hoaks.
Dipanggil Sebagai Tersangka
Usai penetapan status hukum tersebut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya.
“Tentunya ada sejumlah pertimbangan penyidik dalam proses pemeriksaan para tersangka nanti,” kata Irjen Asep.
Kasus ini berawal dari tudingan di media sosial yang menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu. Polisi menegaskan tudingan itu tidak berdasar dan telah merugikan nama baik kepala negara.


