SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Daerah Pusakanagara Subang pada Sabtu (25/1/2025) malam lalu.
Pelaku pembunuhan keji tersebut ternyata dilakukan oleh dua perempuan. Keduanya berinisial AN berusia 21 tahun dan satu pelaku TK yang masih di bawah umur atau 16 tahun.
AN resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara TK ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena berusia 16 tahun.
Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Toikin (22), pria disabilitas di Subang, Jawa Barat. Cinta segitiga menjadi pemicu dua wanita inisial A (21) dan T (16) membunuh Toikin.
“Motifnya itu cemburu, ada hubungan percintaan di antara mereka bertiga,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, saatkonprensipers, Jumat (31/1/2025).
Ariek mengatakan pihaknya masih menyelidiki hubungan rinci ketiganya, termasuk dugaan hubungan sesama jenis di antara kedua pelaku. “Terkait hubungan sesama jenis, masih dalam penyelidikan,” kata Ariek.
Toikin (22) warga Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya ditemukan tewas bersimbah darah dengan 27 luka tusukan di pematang sawah jalan Pertamina Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Subang.
Tiga hari berselang, Polisi berhasil mengungkap kasus sadis tersebut.
Kapolres menerangkan peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jl. Pertamina JAS 27, Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, terdapat 27 luka tusukan di tubuh korban. Bahkan terdapat luka di bagian dalam tubuh dan kepala. Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup