MINNEAPOLIS, TINTAHIJAU.com — Aksi penegakan imigrasi oleh agen Immigration and Customs Enforcement (ICE) Amerika Serikat menuai kecaman tajam setelah dua warga sipil tewas dalam dua insiden berbeda di Minneapolis, Minnesota, awal tahun ini.
ICE adalah lembaga penegak imigrasi yang dibentuk sejak 2003 melalui penggabungan US Customs Service dan Immigration and Naturalization Service untuk menangani kepabeanan serta imigrasi. Namun, belakangan wewenang dan taktiknya dipandang semakin represif oleh publik internasional.
Insiden terbaru terjadi pada 24 Januari 2026, ketika seorang agen Border Patrol yang dikerahkan dalam operasi ICE menembak dan membunuh Alex Jeffrey Pretti, seorang perawat ICU berusia 37 tahun. Peristiwa itu memicu demonstrasi besar di jalan-jalan Minneapolis. Pemerintah federal mengklaim Pretti mengancam keselamatan petugas, namun video dan saksi mata memperlihatkan dia tidak bersenjata saat ditembak.
Sebelumnya, 7 Januari 2026, Renée Nicole Good, ibu berusia 37 tahun dan warga negara AS, juga tewas ditembak oleh agen ICE bernama Jonathan Ross saat operasi penegakan imigrasi berlangsung di area yang sama. Pemerintah menyebut aksi itu sebagai self-defense, namun video yang beredar dan saksi menolak klaim tersebut, menyatakan Good hanya berusaha menjauh dari konfrontasi.
Reaksi terhadap kejadian tersebut sangat kuat. Demonstrasi besar terjadi di kota itu, dan tokoh politik ikut bereaksi. Legislator Partai Demokrat mengecam tindakan agen federal sebagai “melampaui batas” dan meminta penyelidikan independen terhadap tindakan mereka.
Kejadian dua kali penembakan oleh agen federal di satu kota dalam rentang waktu dekat telah memicu perdebatan luas mengenai kewenangan ICE dalam penegakan imigrasi dan batasan penggunaan kekuatan terhadap warga sipil. Banyak warga Minneapolis dan aktivis hak asasi manusia menuntut pertanggungjawaban dan pemeriksaan ulang praktik operasi lembaga tersebut.
Dari berbagai sumber





