BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Warga Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, digemparkan oleh aksi pelecehan seksual berupa begal payudara yang dilakukan seorang pria tak dikenal. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) warga dan viral di media sosial, memicu keresahan masyarakat.
Informasi awal mengenai kejadian tersebut diunggah akun Instagram @infocimenyan. Dalam unggahan itu disebutkan, peristiwa terjadi di sekitar SD BBC, kawasan yang berdekatan dengan area kebun. Korban mengaku mengalami pelecehan saat tengah berlari sore bersama rekannya.
“Koronologi: Saya sedang lari sore berdua dengan teman. Tiba-tiba ada seorang pria tidak dikenal memperhatikan kami sambil tersenyum. Tidak sampai satu menit, pria tersebut sudah berada di belakang saya dan melakukan tindakan pelecehan,” tulis keterangan akun tersebut.
Selain di Cimenyan, aksi serupa dengan pelaku yang sama juga dilaporkan terjadi di wilayah Pasirlayung, Kota Bandung. Dalam kejadian berbeda, seorang ibu yang hendak mengantarkan anaknya mengaji menjadi korban pelecehan seksual.
“Di postingan kali ini kejadiannya di lokasi yang beda dan korban yang beda juga. Kebetulan berada di Pasirlayung, jadi pelaku beraksi dengan menyisir,” tulis akun @infocimenyan dalam unggahan lainnya.
Korban di Jalan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial S (23).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di lokasi dan memutar arah untuk mendekati korban dari belakang.
“Dari arah belakang, pelaku memegang bagian sensitif korban saat masih berkendara, kemudian langsung melarikan diri,” kata Anton kepada wartawan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi asusila tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
“Untuk tempat kejadian perkara lainnya, ada di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,” ujar Anton.
Saat ini, S telah ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap pelaku guna mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan seksual.
Pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual secara fisik, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: detikJabar





