Alasan YA Tenggelamkan Dante 12 kali Secara Bertahap, Diduga Sempat Ketahuan Life Guard

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Jakarta, telah mengungkapkan fakta terbaru terkait kasus tragedi tenggelamnya Dante yang mengakibatkan kematiannya.

Menurut Wira Satya, tersangka Yudha Arfandi melakukan tindakan membenamkan kepala Dante ke dalam air beberapa kali, namun dengan durasi yang berbeda-beda. Hal ini diduga karena ada life guard yang melihat.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta pada Senin (12/2/2024), Wira Satya menjelaskan bahwa selama dua setengah jam Yudha bersama Dante berenang, dia membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali, dengan durasi yang bervariasi mulai dari beberapa detik hingga lebih dari setengah menit. Durasi-durasi tersebut mencakup rentang waktu antara 2 hingga 54 detik.

Perlakuan Yudha terhadap Dante tersebut telah membuat pihak kepolisian menetapkan pasal pembunuhan berencana terhadapnya.

Yudha Arfandi dihadapkan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Yudha, yang merupakan kekasih dari artis Tamara Tyasmara yang tiada lain adala sebagai ibu Dante, telah beberapa kali menemani Dante berenang sebelumnya.

Namun, kejadian yang berujung pada kematian tragis tersebut terjadi ketika mereka berenang di kolam Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, untuk pertama kalinya.

Dengan demikian, pihak berwenang terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sumber: KOMPAS.tv

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini