SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Sekitar seratus mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Subang menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Subang dan Gedung DPRD Subang, Senin (1/10/2025). Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat gabungan.
Dalam orasinya, para mahasiswa menegaskan bahwa Polri sebagai institusi negara memiliki mandat utama berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, mereka menilai berbagai peristiwa demonstrasi belakangan ini justru menunjukkan penyimpangan serius dari mandat tersebut, termasuk tindakan represif aparat yang menimbulkan korban jiwa maupun luka.
Aliansi mahasiswa juga menyoroti lemahnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan massa. Aparat dinilai kerap melihat demonstran sebagai musuh, bukan warga negara yang harus dilindungi. Mereka mengutip Perkap No. 8 Tahun 2009 yang mewajibkan penggunaan kekuatan secara proporsional dan akuntabel, serta Perkap No. 16 Tahun 2006 dan Perkap No. 1 Tahun 2009 yang mengamanatkan pendekatan persuasif sebelum tindakan koersif.
Selain itu, mahasiswa mengkritisi kasus kematian seorang massa aksi berinisial AK yang dinilai menunjukkan potensi impunitas di tubuh Polri. Mereka mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM sesuai UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.

Di sisi lain, mereka juga mengecam DPR RI terkait rencana dan realisasi kenaikan tunjangan anggota hingga Rp50 juta di tengah situasi ekonomi sulit. Menurut mahasiswa, kebijakan tersebut mengabaikan prinsip konstitusi yang mengamanatkan APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Mereka juga menilai sejumlah rancangan undang-undang, seperti RUU Polri, RUU KUHAP, dan RUU TNI, disusun secara elitis tanpa melibatkan partisipasi publik, bertentangan dengan Pasal 96 UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tuntutan kepada Polres Subang:
- Mengutuk keras aparat kepolisian yang menghilangkan nyawa warga sipil, karena bertentangan dengan kode etik Polri (Perkap No. 7 Tahun 2022).
- Mengutuk tindakan aparat yang menghalangi kebebasan berpendapat dan hak atas informasi.
- Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap SOP pengamanan massa aksi agar aparat tidak menjadi ancaman bagi rakyat.
- Menuntut keadilan serta kepastian hukum bagi korban aksi massa.
- Mendesak pengusutan tuntas kasus kematian AK, memastikan seluruh pelaku diproses hukum tanpa impunitas.
Tuntutan kepada DPR RI:
- Mengkaji ulang penyesuaian tunjangan dan memastikan transparansi publik atas kebijakan anggaran.
- Menjalankan proses legislasi inklusif dan terbuka untuk RUU Polri, RUU KUHAP, dan RUU TNI dengan melibatkan publik, civil society, dan pakar hukum.
- Menghormati aspirasi rakyat melalui dialog dan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan maaf.
- Memberi sanksi kepada anggota DPR yang menjadi simbol ketidakpatutan dan memicu kemarahan publik.
- Segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset serta regulasi lain yang berpihak pada masyarakat.
Aliansi mahasiswa menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial di Indonesia. Mereka mendesak adanya reformasi internal Polri, evaluasi menyeluruh SOP pengamanan, penegakan akuntabilitas aparat, serta perbaikan kinerja DPR agar lebih berpihak kepada rakyat.






