
MAJALENGKA, TINTAHIJAUcom – Usai diumumkan, Anggota Bawaslu Majalengka dan Subang jadi sorotan publik. Pasalnya Bawaslu di dua Kabupaten tersebut nihil keterwakilan perempuan.
Hasil pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota pada tanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu RI, untuk Provinsi Jawa Barat dari 127 calon yang lolos, hanya 13 perempuan yang menduduki komposisi 5 besar yang tersebar di 11 kabupaten/kota.
Sementara 17 Kabupaten/ kota lainnya tidak ada komposisi keterwakilan perempuannya, termasuk Majalengka dan Subang
Melihat proses seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota, lanjutnya, juga tidak sesuai dengan amanat Undang-undang pemilu no. 7 tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012 dan pedoman pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota masa Jabatan 2023 -2028.
“Juga tidak adanya tanggapan dari Bawaslu RI atas aduan dari masyarakat, ini bukti kemunduran demokrasi dan diskriminasi terhadap hak konstitusi terhadap perempuan, serta bentuk ketiakadilan terhadap akses kesetaraan,” kata Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Barat, Darwinih.
Darwanih menyatakan kekecewaannya atas nihilnya keterwakilan perempuan di Bawaslu yang ada di 17 Kabupaten/kota di Jabar
Padahal berdasarkan regulasi, harus ada keterwakilan perempuan dengan persentase 30 persen.
“Kami dari KPI Jawa Barat sebelumnya sudah mendatangi Bawaslu RI, dan berharap masalah keterwakilan Perempuan dalam keanggotaan Bawaslu jangan diabaikan. Tapi ternyata tak digubris ini,” katanya..
Mereka yang terpilih di Bawaslu Majalengka yakni Dardiri, Ayub, Dede Rosada, Nunu Nugraha, dan Fauzi AR. Sementara Anggota Bawaslu Subang terpilih adalah Achmad Mansur, Cucu Kodir Jaelani, Gamal Putu Manggala, Imamudin dan Jamal Abdul Rosid Kumaunang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com